Rabu, 21 Januari 2009

Atribut Parpol Bandel Ditertibkan


GROBOGAN-Atribut partai peserta Pemilu di Kabupaten Grobogan yang dipasang ditempat-tempat terlarang kemarin (19/1) ditertibkan. Penertiban atribut ini dikonsentrasikan di jalan-jalan protokol di kota Purwodadi. “Atribut yang melanggar estetika akan dibersihkan” tegas Ketua Panwas Grobogan Sumedi.

Selain anggota Panwas Kabupaten Grobogan, penertiban ini juga diikuti dinas terkait seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Satpol PP, Kantor Kesbanglinmas, Kantor Perijinan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan.

Untuk mempercepat kerja penertiban atribut, seluruh anggota dibagi dalam dua tim. “Masing masing tim diikuti dua orang dari perwakilan tiap kantor dinas,” terang Sumedi. Setelah melakukan rapat koodinasi di kantor Panwas, sekitar Pukul 09.00 masing-masing tim lantas bergerak ke tempat-tempat yang telah di tentukan.


Sumedi menerangkan, tim satu yang langsung dipimpinya bergerak menertibkan atribut di wilayak kota bagian barat. Jalan-jalan protokol di wilayah ini meliputi Jalan Jendral Sudirman, Hayam Wuruk, S Parman, DI Panjaitan hingga alun-alun kota Porwodadi.

Sedangkan tim dua bergerak di wilayah bagian barat Purwodadi. Wilayah ini meliputi Jalan Ahmad Yani, Gajah Mada R Suprapto dan sekitar kawasan Simpang lima Purwodadi. “Tim dua dipimpin oleh Pak Junaedi (anggota Panwas Kabupaten Grobogan, red),” Terangnya.

Selain menertibkan atribut yang di pasang di jalan-jalan protokol, tim juga membersihkan atribut yang di tempel di pohon. Menurut Sumedi, selain melanggar aturan atribut bendera yang dipasang di atas pohon sangat membahayakan jiwa pengguna jalan. “Terlebih bendera yang di pasang berukuran besar, kalau kena angin bisa-bisa roboh menimpa pengguna jalan,” jelas Sumedi.

Sementara itu, Ketua Divisi Kampanye dan Pemungutan Suara Sakta Abaway Sakan mengatakan, penertiban atribut ini sesuai dengan Keutusan Bupati Grobogan no 273/1116/2008. Keputusan ini, jelas Sakta, mengatur tentang lokasi pelaksanaan kampanye dan tempat pemasangan alat peraga kampanye pemilu. “Keputusan ini mengatur semua alat peraga kampanye bagi calon anggota DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten di Grobogan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban atribut kampanye pemilu kemarin, kedua tim bentukan panwas itu berhasil menertibkan tak kurang 800 atribut kampanye berbagai jenis, seperti bendera berbagai ukuran, poster dan pamflet. “Kami telah mengirim surat ke Parpol terkait penertiban atribut ini, jadi kalau ada Parpol yang tidak puas silakan hubungi kami,” terang Sumedi.

Sayangnya, hingga sore kemarin, beberapa bendera dengan ukuran besar masih terlihat di jalan depan Kantor Pegadaian Purwodadi. Bendera dengan ukuran besar dari beberapa Parpol peserta Pemilu itu, dipasang dengan menggunakan bambu dan dipaku pada pohon peneduh di sepanjang jalan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar