Rabu, 14 Januari 2009

Banyak TKI Asal Grobogan Ilegal

GROBOGAN-Sebagian besar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Grobogan yang bekerja di luar negeri ditengarai berstatus ilegal. Ini dikarenakan mereka tidak memiliki paspor atau visa serta dokumen kelengkapan lainnya. Hal ini, dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi keselamatan para TKI tersebut.

Menurut keterangan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan Sudibyo melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja Joko Purwadi, selama tahun 2008, delapan TKI asal Grobogan meninggal di luar negeri. “Karena ilegal, susah untuk menuntut atau mencari tahu sebab pasti kematiannya,” terangnya kepada wartawan kemarin.

Diakuinya, sebagian besar TKI asal Grobogan yang berangkat kerja ke luar negeri tidak melapor terlebih dulu kantornya. Padahal menurutnya, ini sangat penting terlebih jika ada musibah yang menimpa para TKI itu. “Kan susah, kami tidak tahu PJTKI mana yang memberangkatkan mereka,” tuturnya.

Menurutnya, para TKI itu enggan melapor karena menganggap rumit prosedur itu. Terlebih, ada ketakutan tidak bisa berangkat karena faktor usia yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ditambahkan, para TKI itu memalsukan dokumen karena berangkat ke lokasi yang sama agar bisa bekerja lagi di luar negeri. “Jika ingin nyaman bekerja di luar negeri sebaiknya urus dulu surat-suratnya sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Ia mengeluhkan, selama ini pihaknya tidak pernah dilibatkan terkait pemberangkatan para TKI itu. Selama ini, mereka berangkat melalui PJTKI atau berangkat sendiri. Sehingga kantor dinasnya susah memantau keberadaan mereka di uar negeri. “Baru setelah ada musibah, kami yang diuber-uber pihak keluarga,” keluhnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pihak Disnakertrans kini tengah berupaya melakukan sosialisasi serta penyuluhan ke desa-desa. Terlebih ke desa-desa yang warganya banyak berangkat ke luar negeri sebagai TKI. Meski demikian, sampai saat ini masih saja banyak calon TKI yang bandel.

Tak hanya para TKI, para sponsor yang memberangkatkan para TKI dinilainya kurang tertib dan lalai akan keselamatan para TKI. “Asal bisa memberangkatkan TKI ya sudah beres,” katanya kesal. Dari data yang dimilki Disnakertrans, tercatat ada 15 pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi beroperasi di Kabupaten Grobogan, termasuk 50 sponsor yang bertugas mencari calon TKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar